Gugatan Pemohon Ditolak Hakim, Polresta Pekanbaru Menangkan Sidang Prapid Soal Penetapan Tersangka

Gugatan Pemohon Ditolak Hakim, Polresta Pekanbaru Menangkan Sidang Prapid Soal Penetapan Tersangka
Sidang Prapid/foto:cakaplah
PEKANBARU, LIPO - Polresta Pekanbaru memenangkan sidang praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka dua orang warga Jalan Irkab yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru IYS. Hakim menilai Polresta Pekanbaru telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penetapan para tersangka.

"Penetapan tersangka sudah memenuhi SOP. Kami informasikan sebelumnya, yang diajukan permohonan praperadilan oleh para pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (05/11/2021).

Dikatakan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, gugatan yang dilayangkan Pemohon ditolak Hakim.

"Terhadap gugatan prapid yang dilayangkan oleh pemohon ditolak oleh hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut," kata Juper.

Praperadilan dilakukan oleh para pemohon, dikarenakan tidak menerima penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terhadap dua orang warga yang diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap IYS.

"Artinya penetapan dua orang tersangka tersebut sah dan sesuai prosedur. Perkaranya sudah bergulir di Satreskrim Polresta Pekanbaru dan penyidikan sedang berjalan," jelasnya.

"Kita akan meneruskan lagi tahap selanjutnya, dan akan memenuhi petunjuk yang sudah diberkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya," tutupnya. (*1/CKP)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index