9 Pelaku Jambret Ini Sudah Beraksi di 97 TKP, Ini kata Wakapolda Riau

9 Pelaku Jambret Ini Sudah Beraksi di 97 TKP, Ini kata Wakapolda Riau
Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun saat ekspose/mcr
PEKANBARU, LIPO - Kepolisian daerah (Polda) Riau, melakukan konferensi pers pengungkapan kejahatan jambret, yang dilakukan 9 pelaku, Rabu (10/11/2021) di Mapolda Riau. Aksi para pelaku ini diketahui dilakukan 9 pelaku dengan total 97 kali beraksi di beberapa lokasi di Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Dirreskrimum, Kombes Teddy Ristiawan, mengatakan, para pelaku ini ditangkap Tim Resmob Jatantras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.

Dijelaskan Wakapolda, dari tiga komplotan yang ditangkap. Kasus pertama melibatkan lima pelaku, yakni empat penjambret dan 1 penadah barang hasil curian.

Pelaku jambret dan penadah ini, jelas Wakapolda, terungkap dari diterimanya laporan Zelri Eka Putra, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/449/X/2021/ SPKT/Polda Riau, tanggal 30 Oktober 2021.

Para pelaku yang menyasar korban, di antaranya inisial OJS (22) asal Kampar, berperan sebagai eksekutor, FAJ (21), asal Pekanbaru, yang berperan sebagai joki.

Kemudian, inisial TEN (18) asal Pekanbaru, yang berperan membantu pelaku utama jika ada warga yang mengejar maka TEN beserta rekannya KEV akan menghalangi pengejaran.

Lalu, KEV (16) asal Pekanbaru, yang berperan bersama sama dengan TEN melakukan back up.Sedangkan, pelaku yang berperan sebagai penadah adalah inisial POD (23) juga asal Pekanbaru.

Korban para pelaku sebut Wakapolda, merupakan pengendara becak, yang terjadi pada Jumat (29/10/2021) saat korban melintas bersama anaknya.

“Jadi kronologisnya, saat korban sedang melihat handphonenya, tiba-tiba datang dua orang pelaku yakni OJS dan FAJ dan langsung rampas satu HP Redmi korban,” jelas Wakapolda.

Teman pelaku TEN dan KEV, yang turut diamankan lanjut Wakapolda, dalam perkara ini membackup dengan menghalangi-halangi korban dan warga yang hendak mengejar pelaku utama.Setelah dilaporkan, titik terang siapa pelaku dapat diungkap sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Wakapolda, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pelaku yang akan menjual hp hasil kejahatan. Kemudian, tim Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti 2 orang yang di duga pelaku jambret, dengan mengikuti dari Jalan Nangka menuju Panam.

“Awalnya ditangkap dua orang di Hotel Mona Panam. Kemudian berhasil menangkap penadahnya inisial POD bersama 1 unit hp korban. Setelah itu dua teman lainnya kita tangkap,” ujar Wakapolda.

Dari pengakuan para pelaku, tersangka TEN dan KEV mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali. Kemudian, untuk tersangka OJS dan FAJ, mereka mengaku telah beraksi 25 kali.

Sedangkan, untuk pengakuan POD yang merupakan penadah barang hasil curian diakuinya sudah menampung 28 kali.

“Dari para pelaku disita barang bukti satu barang bukti unit Honda Beat Warna Hitam, satu unit HP Xiomi 6 A dari TSK POD, serta uang tunai Rp427.000,” jelas Wakapolda.

Lanjut Wakapolda, untuk pelaku lainnya, yakni TED (20) asal Pekanbaru, berperan sebagai eksekutor dan YOL (18) selaku joki ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/458/XI/2021/SPKT/ Polda Riau, tanggal 08 November 2021 dengan Pelapor Arman Egisna.

Dua pelaku ini, lanjut Wakapolda, melakukan aksinya pada Jumat (8/10/2021) siang berlokasi di depan Sekolah Dasar (SD) Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Keduanya terungkap saat tim Resmob melintas jalan bukit barisan dan melihat adanya korban jambret berteriak “jambret“. Kemudian, petugas ini langsung mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat dan berhenti di sebuah rumah di Jalan Kereta Api Kel Tangkerang Selatan Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Kedua pelaku ditangkap saat penggeledahan dan mengamankan para pelaku bersama motor yang di gunakan serta barang bukti Handphone Merek Xiomi Note 9 Warna Ungu disebuah rumah,” kata Wakapolda.

Menurut keterangan kedua pelaku, saat diinterogasi mereka mengaku sudah beraksi di 32 kali.

“Saat diamankan ditemukan barang bukti yang dapat diamankan, satu motor, satu HP Xiomi 4 A Warna Gold Milik TSK Yolanda, satu HP Xiomi 6 A Warna Gold Milik TSK Tedi serta hp milik korban Xiomi Warna Ungu,” ujar Wakapolda.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah laporan Nur Laili. Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/459/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU, tgl 09 November 2021.

Dua pelaku, masing-masing berinisial AND (29) berperan sebagai joki dan HAR (19) merupakan eksekutor.
“Dua pelaku ini merupakan asal Pekanbaru,” kata Wakapolda.

Para pelaku ini, jelas Wakapolda diungkap setelah menerima laporan korban yang terjadi di hari Sabtu (6/11/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang sedang berhenti di simpang 5 Labersa, langsung didekati pelaku dan merampas Handpone korban.

“Kedua pelaku ditangkap setelah didapat informasi, para tersangka dikabarkan berada disalah satu rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” ungkap Wakapolda.

Kemudian, saat dilanjutkan proses introgasi, keduanya mengaku telah beraksi 26 kali. “Saat diamankan turut disita barang bukti satu motor, satu HP OPPO Reno 5 korban serta dua helem. Dan dua motor ini digunakan bergantian saat beraksi,” terang Tabana Bangun.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(lipo*3/mcr)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index