Modal Tusuk Gigi, Komplotan Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah Rp35 Juta

Modal Tusuk Gigi, Komplotan Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah Rp35 Juta

PEKANBARU, LIPO - Aksi komplotan pembobol uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi. Kali ini korbannya Sri Wahyuni, Rp 35 juta pun lesap.

Namun komplotan pembobol ATM ini berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Tiga tersangka AS, (34), SS (35), dan P (45) akan diganjar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi tugas. AS bertugas mengganjal mesin ATM, AS mempersiapkan alat yaitu ATM pengganti dan tusuk gigi, dan kemudian memasang ganjal dengan tusuk gigi ke lobang slot kartu ATM.

Setelah memasang ganjal, calon korban yang ditunggu-tunggu pun masuk ke ATM. Tersangka AS melihat korban yang kebingungan karena ATM nya tidak bisa masuk. Lalu AS berpura-pura bertanya masalah yang dihadapi korban. Bak pahlawan, AS berusaha membantu memasukkan ATM korban, dan setelah ATM korban diterima, dengan cepat tersangga AS mengantikan ATM korban dengan ATM pengganti yang telah disiapkan.

Kemudian Tersangka SS pun masuk ke mesin ATM dengan berpura-pura membantu korban dan menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN ATM secara berulang kali hingga tersangka hafal dengan PIN ATM korban tersebut. Lalu ketiga tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka P.

Aksi para tersangka terjadi di ATM Bank Mandiri SPBU Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul pukul 16.00 WIB

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, S.I.K., saat jumpa pers mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke Polisi. Korban mengaku tabungannya sebanyak Rp35 juta telah dibobol.

Atas laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis memburu pelaku dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan di Rantau Prapat, Sumut Ahad (7/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Para pelaku diamankan di rumah makan di Rantau Prapat. Setelah para pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Kota Medan untuk menjemput barang-barang hasil curiannya," ungkap Kapolres Bengkalis, Senin (15/11/2021) siang.

Disamping menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan antara lain, 2 potong celana panjang, 1 helai kaos warna putih, 1 buah topi, 1 pasang sepatu 1 unit Ponsel, 1 dompet kartu warna merah, 7 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM Bank BCA, 6 lembar kartu ATM Bank BRI, 4 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 buah tusuk gigi, 1 unit gergaji besi, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit mini bus, 3 unit LED TV 50 inchi. (*1/tbn)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index