KPK Kembali Periksa Dua Orang dalam Kasus Dugaan Suap Izin HGU di Kuansing Riau

KPK Kembali Periksa Dua Orang dalam Kasus Dugaan Suap Izin HGU di Kuansing Riau
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dua orang kembali diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT AA Sudarso, Senin (22/12/21), di di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakan  Ali, KPK terus mengembangkan dan mendalami kasus yang menjerat Andi Putra dan pihak perusahaan Sudarso.

"Ia ada dua orang yang diperiksa, Riana Iskandar dan 
Rudi Ngadiman alias Koko. Keduanya dari pihak perusahaan PT AA," jelas Ali, Senin (22/11/21).

Ali mengingatkan semua pihak yang akan dimintai keterangan agar kooperatif.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kuansing, Riau.

Dalam kasus itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kuansing Andi Putra dan satu pihak swasta PT AA, Sudarso, dan keduanya ditahan KPK. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index