Sekda Siak Bantah Tudingan Adanya Bagi-bagi Proyek di Kantor Kejari

Sekda Siak Bantah Tudingan Adanya Bagi-bagi Proyek di Kantor Kejari

PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, membantah adanya tudingan bagi-bagi proyek APBD di Kantor Kejari Siak. Bantahan tersebut disampaikan Arfan Usman pada Selasa (23/11/21).

Arfan Usman menjelaskan, bahwa kehadirannya pada saat itu di Kantor Kejari Siak untuk membahas percepatan penyerapan anggaran dan membahas pelelangan khusus Dana DAK.

"Hadir di Kantor Kejari didampingi para Kasi dan Ka.ULP Kabupaten Siak, membicarakan percepatan penyerapan  anggaran dan membicarakan hal pelelangan khusus dana DAK yang mandeg," Jelas Arfan Usman kepada liputanoke.com, Selasa (23/11/21).

Terkait pemberitaan yang menduga adanya bagi-bagi proyek, Arfan Usman lagi-lagi tegas membantah.

"Tidak benar," tegasnya.

Disebutkannya, terkait pelelalangan proyek telah diatur sesuai mekanisme.

"Soal proyek diserahkan sepenuhnya ke pihak ULP, yang memang menjadi tanggung jawabnya," jelas Arfan Usman.

Sementara Kajari Siak, Dharma Bella Tymbaz, dalam pernyataannya, tujuan mengumpulkan sejumlah OPD di Siak untuk mendorong optimalisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari baik APBD maupun APBN 2021. Mengingat penyerapan anggaran Kabupaten Siak masih di bawah 50%. 

"Sesuai dengan Instruksi Bapak Jamintel, Jajaran Kejaksaan di daerah-daerah ditugaskan untuk mendorong dan mengoptimalkan penyerapan anggaran dimaksud melalui pemberian Pendampingan & pengawalan Hukum," jelas Dharma Bella kepada awak media.

Pihak Kejari Siak pun membantah terkait adanya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan bagi-bagi proyek tersebut pada saat itu di Kantor Kejari Siak.

"Jadi kami tegaskan bahwa pemberitaan terkait bagi-bagi proyek di Kantor Kejari Siak adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta," tegasnya menyangkal. 

Yang benar pada saat itu jelasnya,  kehadiran sejumlah Dinas termasuk Sekda untuk mengklarifikasi tersendatnya proses lelang dibeberapa OPD.

"Seperti di Dinas Kesehatan lelangnya tersendat, tentunya mempengaruhi penyerapan anggaran, apalagi kegiatan tersebut belum dimulai, sementara Tahun anggaran sudah akan berakhir. Sehingga kami dorong percepatan dalam pelaksanaannya tanpa melakukan intervensi secara teknis," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online adanya dugaan bagi-bagi proyek di Kantor Kejari Siak. 

Menurut pengakuan nara sumber kepada media tersebut, bahwa di awal  September 2021, Said Abidin, memanggil via telfon untuk datang ke kantor Kejari Siak, sekira pukul 16.00 WIB, Sumber bersama rekannya (RA) tiba di kantor Kejari Siak.

Sampai di Kantor Kejari Siak, Sumber yang tidak disebutkan identitasnya ini masuk ke ruangan yang dimaksud, dan dilarang membawa perangkat seluler. Saat sumber masuk, sumber berpapasan dengan Kajari Siak yang keluar bersama sopirnya.

Disebutkan Sumber, dalam ruangan yang ditinggalkan Kajari Siak ada Arfan Usman dan Said Abidin. Lalu Sumber disuruh memenangkan 4 perusahaan sesuai yang telah disepakati oleh Said Abidin dan Arfan Usman.

Sumber pun mengaku menolak dan tidak mau mengikuti apa yang diperintahkan, kemudian lelang tersebut pun batal. (*1)



Sumber: cyber88




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index