Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu, 1 Orang DPO

Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu, 1 Orang DPO

SIAK, LIPO - Sat narkoba Polres Siak tangkap 2 orang terduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa Malam (23/11/2021).

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,99 gram. 

Selainitu barang bakti sabu, diamankan juga 1 unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 unit handphone android merek Samsung warna putih, dan 1  unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada  Selasa 23 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Balak maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,

berdasarkan informasi tersebut, Tim  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib personil Sat Res Narkoba melihat 2 orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jln. Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2 orang laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian di lakukan penggeledahan, dan di temukan sejumlah barang bukri.

Dari hasil introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO).

Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut. (*11)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index