JPU Kejari Kuansing Resmi Lakukan Perlawanan Atas Putusan Hakim Membebaskan IAL

JPU Kejari Kuansing Resmi Lakukan Perlawanan Atas Putusan Hakim Membebaskan IAL
Hadiman/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing melakukan verzet (perlawanan) atas putusan sela majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, menyatakan, JPU secara resmi telah menyerahkan memori perlawanan atas putusan Hakim yang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang ajukan mantan Kepala ESDM, IAL.

"JPU sudah menyerahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, melalui Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, beberapa hari lalu," Ungkap Hadiman, Sabtu (27/11/21).

Sebelumnya, IAL menjadi tersangka pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, 2013-2014. Setelah menang Prapid, dan atas putusan Hakim di Pengadilan Tipikor, IAL akhirnya bebas.

Hadiman berharap, hakim PT Pekanbaru mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan JPU.

"Semoga Hakim PT mengabulkan, sehingga sidang IAL bisa dilanjutkan," kata Hadiman. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index