KPK Periksa Komisaris PT AA Terkait Kasus Bupati Kuansing Andi Putra

KPK Periksa Komisaris PT AA Terkait Kasus Bupati Kuansing Andi Putra
ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Widjaya diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (29/11/2021).

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, dan General Manager PT AA, Sudarso sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," ujar Ali, Selasa (30/11/2021).

Selain memeriksa Frank Widjaya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Oka Pratama. 

"Hari ini (Selasa), penyidik mengagendakan saksi Oka Pratama," ungkap Ali

Kedua saksi menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

"Saksi untuk tersangka AP dan tersangka lainnya," kata All.

Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index