Diskop dan UKM Inhil Bersama KP2KP Tembilahan Laksanakan Sosialisasi UU-HPP

Diskop dan UKM Inhil Bersama KP2KP Tembilahan Laksanakan Sosialisasi UU-HPP

INHIL, LIPO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Diskop dan UKM, Jalan Swarna Bumi Tembilahan pada Kamis 16 Desember 2021 pagi ini dibuka oleh Kepala Diskop dan UKM Ir H Tengku Eddy Efrizal MP diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelembagaan Yulida Purba SE MH.

Mungkin gambar 4 orang dan orang duduk
Tampak hadir saat itu, Kabid Pemberdayaan Koperasi Buchari SH beserta jajaran, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, serta puluhan peserta yang terdiri dari pengurus Koperasi dan UKM di Kabupaten Inhil.

Kabid Perizinan dan Kelembagaan Diskop dan UKM Yulida Purba dalam sambutannya mengatakan, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, yang dipergunakan untuk biaya pembangunan.

Mungkin gambar 6 orang dan orang duduk
Karenanya, para pelaku usaha diharapkan mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya dalam perpajakan, guna mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh negara.

"Sosialisasi ini sangat penting agar kita mengetahui dan memahami UU-HPP, karena sering saat kami mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus Koperasi banyak yang tidak membayar pajak dikarenakan ketidaktahuan mereka. Jadi, ke depan jangan sampai kita tidak tahu tentang hal ini," kata Yulida.

Apalagi, lanjutnya, jika Koperasi atau UKM tidak taat pajak akan ada sanksi hukumnya. Untuk itu, sosialisasi ini sangat penting guna mengingatkan tentang kewajiban-kewajiban Koperasi dan UKM saat menjalankan aktifitasnya.

Mungkin gambar 6 orang dan orang duduk
"Koperasi yang hadir saat ini, merupakan Koperasi yang dipersiapkan untuk menuju Koperasi Modern. Sedangkan pelaku UKM adalah yang mendapatkan bantuan dana hibah tahun 2021, sehingga diharapkan bisa menjadi pelaku usaha yang naik kelas," tambah Yulida.
Mungkin gambar 6 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan

Sementara itu, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono 
Nugroho menjelaskan, keberadaan Koperasi dan Ukm merupakan penunjang perekonomian masyarakat dan negara.

"Keberadaan UU-HPP ini untuk memberikan keadilan kepada semua pengurus koperasi dan pelaku usaha, khususnya yang terkait dengan pajak," terangnya. (*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index