JAKARTA, LIPO - Satu palaku yang diduga terlibat kasus penipuan investasi berkenaan program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) ditangkap Bareskrim Polri. Penipuan investasi ini disebut-sebut menimbulkan kerugian senilai Rp.1, 3 triliun.
Dikatakan Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, satu pelaku yang ditangkap berinisial B.
"Sudah ditangkap tersangka inisial B," jelas Whisnu, kepada awak media, Sabtu (18/12/21).
Wisnu juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," jelas Dirtipideksus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*1)