Ingin Cepat Kaya Malah Kena Tipu Dukun Pengganda uang

Ingin Cepat Kaya Malah Kena Tipu Dukun Pengganda uang
Pelaku dan Barang Bukti/LIPO
INHU, LIPO - Sat Reskrim Polres Inhu menciduk dua orang pelaku penipuan modus pengandaan uang pada 15 Desember 2021. 

Penangkapan dua orang ini bermula dari  seorang korban (SB) merasa kena tipu oleh pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang berlipat-lipat. 

SB yang merupakan warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu lalu melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. 

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Inhu pada 15 Desember 2021 mengamankan dua orang laki-laki Inisial (SA) warga Provinsi Jambi di Pasirkemilu Kecamatan Rengat, dan (SY) Warga Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. 

Dua pelaku tersebut ditangkap di Tempat berbeda. Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda dalam penipuan berkedok dukun ini.

Pelaku SA mengaku sebagai dukun merupakan warga Provinsi Jambi yang memiliki rumah di Kecamatan Kelayang dan membuka praktek perdukunan di Kecamatan Peranap, sedangkan Inisial SY warga Pandan Wangi berperan sebagai perentara menawarkan pengandaan uang kepada orang lain.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKB Bachtiar Alponso, melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, pada 21 April 2021 pelaku SY sebagai perentara datang ke rumah SB menawarkan seorang kenalannya (Dukun). SY mengatakan, bisa menggandakan uang serta menyakinkan korban hingga korban yakin atas penjelasana SY.

Termakan bujuk rayu disertai hasrat ingin cepat kaya, SB pun tergoda. Pada akhir April 2021 korban SB dan Pelaku SY mendatangi rumah Dukun tersebut membawa uang muka sebesar Rp.33.000.000.

Tidak sampai disitu, SY kembali membujuk korban meminta uang tambahan dengan alasan keperluan penggandaan uang. Tergiur, Korban kembali menyerahkan uang dengan total keseluruhan Rp. 715.000.000. Setelah semua syarat terpenuhi, korban malah tak kunjung menerima uang hasil panggandaan seperti yang dijanjikan. 

"Atas perbuatan praktek perdukunan pengandaan uang, SA dan SY harus berhadapan dengan Hukum karena ada unsur dugaan penipuan, semua atas laporan korban Inisial SB warga Kecamatan Peranap dengan kerugian mencapai total 715 juta," Ungkap Aipda Misran, 22 Desember 2021

Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres Inhu dengan barang Bukti, 1  set alat-alat spiritual, 1 unit mobil Agya warna kuning, 1 unit sepeda motor merk satria FU, 1  buah buku tabungan, 1 helai baju tni , Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000, Rp 100 lembar uang pecahan 100 rupiah, 1 pucuk senjata jenis air softgun, 1  buah senjata tajam berbentuk senjata api.

"Pelaku dan Barang bukti Persugihan termasuk 4 Jenglot sudah diamankan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Aipda Misran. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index