JAKARTA, LIPO - Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Nahdatul Ulama (NU).
Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporkan Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah NU, K.H. Rakhmad Zailani Kiki. Sebagai terlapor adalah Faizal Assegaf.
Kini polisi mengusut perkara bernomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.
"Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., kepada media di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021).
Dihelaskannya, dalam kasus tersebut, 7 orang merupakan saksi utama, 6 lainnya merupakan saksi ahli.
Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube 'Faizal Assegaf Official' dianggap merugikan NU. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy'ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.
"Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang dugaan pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,†ucap pelapor di Bareskrim Polri, Senin (20/12/21) yang lalu.
.
Ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan," ucap Rakhmad. (*1/tbn)