Tim Kejari Bengkalis Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI

Tim Kejari Bengkalis Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI
Tersangka DY Didampingi Tim Kejari Bengkalis/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Tim Kejari Bengkalis dibantu Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menangkap Tersangka Dora Yandra (DY) pada Kamis (23/12/2021), pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Handayani No. 369 C Arengka Atas Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

DY ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Tindak Pidana korupsi penyimpangan keuangan KONI pada cabang olah raga Persatuan Angkat Besi, Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis Anggaran 2019. DY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Nopember 2021. 

Penangkapan tersangka DY dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Isnan, pada Kamis malam, (23/12/2021), melalui pesan daring.

"Telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. Dora Yandra yang temasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Nopember 2021," Ungkap Isnan.

Keberadaan tersangka ini beber Asnan, diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Setelah keberadaannya terendus, Tersangka langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

"Setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," ujar Isnan.

Selain itu, terang Isnan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan negative SARS Covid-19. 

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini  23 Desember 2021 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

DY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index