Jaksa Penyidik Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT AMU

Jaksa Penyidik Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT AMU
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/int
JAKARTA, LIPO - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejagung memeriksa 4 saksi terkait perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Anggaran 2016 sampai 2020, Senin (03/01/2022).

Adapun 4 yang diperiksa, EKA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Surakarta/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri.  Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS dan BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Palembang. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi di PT. AMU.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," Jelas Leonard dalam siaran persnya, Senin (03/01/22). 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index