Kejari Tinjau Enam Proyek Disdikpora Kuansing, Ada Apa ?

Kejari Tinjau Enam Proyek Disdikpora Kuansing, Ada Apa ?

KUANSING, LIPO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) melakukan peninjauan sejumlah proyek pembagunan fasilitas olahraga, Selasa (04/01/22).

Didampingi pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora), Tim Kejari Kuansing langsung menuju ke lokasi proyek renovasi fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, Venue cabang olah raga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis.

Dibeberapa lokasi proyek tersebut Tim Kejari menemui konsultan. Sementara dari pihak Disdikpora juga tampak memberikan penjelasan terkait pembangunan proyek tersebut.

Kajari Kuansing, Hadiman, menegaskan, kepada pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.

''Intinya jangan ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,'' ujar Hadiman, Selasa (04/01/22).

Kepada sejumlah media yang ikut hadir dalam pengecekan proyek itu, Hadiman mengaku, dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan mencapai diatas 60 persen. Oleh sebabnya di kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kedepan.

Karena adanya kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari ini, pihak Kejari Kuansing meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya. 

Pihak Kejari melakukan itu bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya.

Lebih lanjut Hadiman menegaskan, jika 50 hari ke depan ditemukan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, Ia memastikan akan memeriksa semua pihak yang terkait dalam proyek tersebut.

''Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kita periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi akan kita hitung sebagai kerugian negara,'' pungkas Hadiman dihadapan semua pihak yang hadir di Sport Center itu.

Tidak hanya itu, dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material.

''Saya ingatkan betul. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi pasti kami proses,'' pungkasnya.(*1/***)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index