Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Ditahan Jaksa

Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Ditahan Jaksa
Syafri Harto/int
PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka Syafri Harto dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

Penahanan oleh JPU setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

Setelah dilakukan penahanan, Syafri Harto melalui pengacaranya langsung mengajukan penangguhan, Senin (17/01/22),  namun ditolak. 

Syafri ditahan di Rutan Polda Riau untuk 20 hari kedepan. 

"Sudah ditahan tadi," Jelas Kajati Riau, Jaja Subagja.

Alasan penahanan Syafri Harto sesuai sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. (*1) 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index