Di Balik Harga Minyak Goreng Selangit, KPPU Endus Praktik Kartel

Di Balik Harga Minyak Goreng Selangit, KPPU Endus Praktik Kartel
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik kartel kala harga minyak goreng selangit. Diduga ada permainan harga dari pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan dugaan itu didorong karena kompaknya produsen minyak goreng menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi.

"Sinyal kartel ini terbaca, terbukti dengan kompaknya (produsen CPO dan minyak goreng) yang menaikkan harga minyak goreng. Padahal biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam forum jurnalis secara daring, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, dugaan kartel ini disebut berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Menurutnya jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak naik secara bersama sama.

"Tadi sudah dijelaskan produsen CPO mana yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, mereka kan awalnya produsen CPO. Masing-masing memiliki kebun kelapa sawit sendiri, supply ke pabrik minyak gorengnya, prilaku ini dimaknai dugaan sinyal kartel karena kompak menaikkan harga walaupun mereka punya kebun sendiri," jelasnya.

"Alasan kenaikan harga CPO internasional itu masuk akal, tetapi kebunnya milik sendiri kenaikan untung juga pabrik minyak gorengnya," tambahnya.

Perilaku dugaan kartel ini didorong karena sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata. Hal ini disebut industri oligopoli, yang sebaran industrinya sedikit tetapi pangsa pasarnya sangat luas.

"Jadi, jika mereka (industri minyak goreng) menaikkan harga di pasar tradisional maupun ritel modern, masyarakat mau tidak mau membelinya," tuturnya.(LIPO*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index