Warna Berubah, Pelat Nomor Kenderaan Pribadi Akan Dipasangkan Chip Khusus, Untuk Apa?

Warna Berubah, Pelat Nomor Kenderaan Pribadi Akan Dipasangkan Chip Khusus, Untuk Apa?
Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus/TN
JAKARTA, LIPO - Warna pelat nomor kendaraan pribadi akan mengalami perubahan. Selama ini warna dasar plat nomor kenderaan pribadi berwarna hitam, akan diganti warna dasar putih. Sementara warna angka akan berubah warna hitam. Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga akan memasangkan chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, pada Senin (24/1/22).

"Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," jelas Dirregident, Senin (24/1/22).

Lalu, kapan akan diterapkan, dan apa tujuan pemasangan chip khusus tersebut?.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan. 

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Dirregident.

Dirregident menambahkan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. 

"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," jelasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (*1/TN)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index