Ketua IPW Sebut Edi Mulyadi Layak Diproses Hukum Terkait Ujaran "Jin Buang Anak"

Ketua IPW Sebut Edi Mulyadi Layak Diproses Hukum Terkait Ujaran
Sugeng Teguh Santoso/int
JAKARTA, LIPO - Pernyataan Edi Mulyadi saat jumpa pers bebarapa waktu yang lalu, menyebut Kalimantan tempat "Jin Buang Anak" dinilai sarat muatan politis dan layak dipidanakan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mendukung langkah Polri untuk memproses laporan terhadap Edy Mulyadi yang diduga masuk kategori ujaran kebencian. 

"IPW mendukung proses ini ditangani oleh Bareskrim karena muatan sosial politiknya sangat besar," tegas Sugeng pada Selasa (25/1/2022).

Ia menambahkan bahwa ujaran yang dilontarkan oleh EM dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

"Bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Sugeng. (*1/TN) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index