Dituding Lari dari Tanggungjawab, Plt Bupati Kuansing: Guru PPPK Jangan Dipolitisasi

Dituding Lari dari Tanggungjawab, Plt Bupati Kuansing: Guru PPPK Jangan Dipolitisasi
Adam dan Suhardiman Amby/int
KUANSING, LIPO - Persoalan SK PPPK Guru di Kabupaten Kuansing terus bergulir. Ketua DPRD Kuansing, Adam, dan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saling melontarkan peryataan menohok. Kesan yang muncul dipublik pun keduanya seakan ingin saling 'cuci tangan'. 

Heboh diberitakan dan tak ingin jadi bulan-bulanan oleh Ketua DPRD Kuansing, Plt Bupati Suhardiman Amby, memberikan penjelasan terkait permasalahan belum kunjung di terbitkannya SK PPPK Guru Kuansing tersebut. 

Dia menjelaskan, kala pembahasan untuk penggajian PPPK itu (2021), Suhardiman Amby yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing hanyalah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kuansing.

Sementara itu, Bupati Kuansing ketika itu Andi Putra (Bupati Non Aktif saat ini) yang membahas hal tersebut bersama Ketua Banggar DPRD Kuansing Adam  yang juga merupakan Ketua DPRD Kuansing.

Dimana saat itu katanya, pada awalnya untuk penggajian P3K Kuansing dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Umum (DAU) itu sendiri merupakan salah satu transfer dana Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Alih-alih di bayarkan dari DAU, pemerintah pusat malah mengalihkan ke pemerintah daerah untuk penggajian PPPK, dimana dana tersebut dengan besaran kurang lebih Rp 40 miliar yang diusulkan ke Banggar DPRD Kuansing. Namun, ketika itu diduga telah dihapuskan sehingga tidak terdapat mata anggaran untuk gaji para guru PPPK Kuansing saat ini.

Akan tetapi, beberapa waktu hari lalu Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH diketahui telah bersurat kepada Pemda Kuansing agar SK Guru PPPK segera di terbitkan pekan depan. Dimana hal itu di tuangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 170/DPRD-KS/PP/40 tertanggal 29 Juni 2022.

Ketika di konfirmasi awak media kepada Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby terkait hal tersebut, Sabtu (02/07/2022) malam, beliau dengan tegas menjawab bahwa ketika itu bukanlah pemutus keputusan seorang kepala daerah, dikarenakan Bupati Kuansing saat itu bukanlah dirinya.

"Saat itu saya hanya seorang Wakil Bupati, dan Pak Andi Putra yang menjadi Bupati Kuansing, tentu yang rapat dengan Banggar itu beliau, bukan kewenangan saya selaku Wakilnya," ujar Suhardiman Amby.

"Dengan siapa Pak Bupati itu rapat? Kepada siapa Pak Bupati mengajukan anggaran? Tentu kepada Banggar DPRD Kuansing yang menjadi Ketuanya Pak Adam yang juga Ketua DPRD Kuansing, jadi kalau sekarang tidak ada anggaran untuk itu kok saya yang malah di salahkan? Ini jelas ada unsur politisasinya," tambah Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu.

Suhardiman Amby menambahkan, jika SK Guru PPPK Kuansing di paksakan terbit saat ini, dengan keadaan ketiadaan anggaran untuk menggaji mereka (Guru PPPK) tentu akan menimbulkan masalah baru.

"Intinya kalau sudah tau anggaran dari DAU tidak turun, dan tak dianggarkan juga di APBD 2022 yang kebetulan beliau (Adam) Ketua Banggar, masa membikin rekomendasi yang bertentangan dengan Perda APBD yang dia sahkan sendiri," ujar Suhardiman Amby.

Lebih lanjut, Suhardiman Amby menjelaskan, terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemda Kuansing.

"Dapat kami laporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa wakil bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati," tegasnya lagi.

Untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, kata Suhardiman Amby, pemerintah daerah menyarankan agar Ketua DPRD Kuansing Adam untuk dapat menanyakan langsung kepada pejabat waktu itu.

"Saya sarankan kepada Ketua DPRD agar dapat menanyakan langsung kepada Bupati Kuantan Singingi ketika itu Pak Andi Putra, Ketua Banggar DPRD Kuantan Singingi Pak Adam, Ketua TAPD Kuantan Singingi waktu itu Pak Agus Mandar selaku Plt Sekretaris Daerah waktu itu, Kepala Bappeda waktu itu Pak Maisir yang sekarang merupakan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepala BKPP waktu itu Pak Hendri Siswanto," Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, menyoal gaji para calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dengan status Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut P3K. Adam mengatakan, Suhardiman Amby terkesan lari dari tanggungjawab sebagai pemimpin. 

"Saya menjawabnya normatif aja. Plt Bupati itu kan sekarang pimpinan di Kuansing. Jadi, apakah dia tidak tahu, bahwa diawal para CPNS P3K ini menjadi tanggungjawab pusat penggajiannya. Sehingga pemerintah tidak ada mengusulkan anggaran penggajiannya di APBD 2022 ini," kata Ketua DPRD Kuansing Adam kepada wartawan, Sabtu (02/07/2022).

Adam mengatakan, persoalan ini perlu diluruskan agar berita yang beredar disejumlah media yang menyebut bahwa Adam bersama Bupati Kuansing Andi Putra tidak menyetujui anggaran sebesar Rp40 miliar untuk gaji CPNS P3K tersebut di APBD 2022, tidak benar adanya. 

Menurut Adam, pernyataan Suhardiman Amby terdengar ini aneh dan sedikit lucu. Apa yang disampaikan bertentangan dengan pernyataan anak buahnya saat hearing di DPRD Kuansing dihadapan ratusan guru saat mendatangi DPRD Kuansing, beberapa hari lalu.

"Makanya, Plt Bupati Suhardiman sebelum ngomong itu tanya dulu dengan bawahannya. Dalam hal ini Kadisdik. Karena dihadapan ratusan guru, Kadisdik Masrul mengatakan, bahwa kenapa gaji guru P3K tidak dianggarkan di APBD 2022, karena awalnya guru P3K ini digaji oleh pusat. Setelah APBD ketuk palu, barulah diperintahkan daerah yang membayar gajinya. Fakta itu harus diketahui oleh Plt Bupati Suhardiman. Maka sebelum ngomong, tanya dulu ke bawahannya," saran Adam.

Dan sekarang, Adam justru balik bertanya kepada Plt Bupati Suhardiman perihal kebohongan yang disampaikan Sekda Kuansing kepada para guru P3K mengenai SK mereka yang tak kunjung diterima. Karena P3K itu tidak hanya guru, juga ada dari tenaga teknis dan kesehatan. Tentu, kata Adam, semuanya harus diperjuangkan kepastian haknya diterima.

"Jadi, apa maksud bawahan Plt Bupati Suhardiman, Sekda Kuansing itu membohongi para CPNSD P3K ini, yang menyebut SK terkendala jaringan yang lelet. Ternyata, terjawab oleh BKPP, bahwa SK itu awal Mei sudah keluar. Kok bisa beda-beda keterangannya. Jadi, sudahlah jangan bohongi guru, dan jangan bohongi masyarakat," tanya Adam.

Melihat situasi aparatur Pemkab Kuansing saat ini, Ketua DPRD Kuansing memberi saran kepada Plt Bupati Suhardiman agar antara perkataan dan perbuatan seirama. Dan begitupula antara pimpinan dan anak buah, disarankan Adam, mereka itu juga harus seirama, jangan bertingkah.

"Jadi, apa maksud Sekda beralasan SK terkendala jaringan yang lelet. Sementara, faktanya, SK bulan Mei sudah selesai. Tolong, jangan membohongi guru (P3K) dan jangan membohongi masyarakat Kuansing. Kasihan mereka," pinta Adam lagi. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index