Kejari Kuansing Periksa 5 Orang Dilingkungan DPRD Kuansing Terkait Laporan KNPI

Kejari Kuansing Periksa 5 Orang Dilingkungan DPRD Kuansing Terkait Laporan KNPI
ilustrasi/int
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memanggil 5 orang terkait laporan yang disampaikan KNPI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, Selasa (05/07/22), membenarkan pihaknya memeriksa 5 orang sebagai saksi.

"Benar, ada 5 orang yang kita periksa, mulai dari Sekwan, Bendahara, dan Kabag," Kata Nurhadi, kepada liputanoke.com.

Namun, Nurhadi masih enggan membeberkan fokus pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik yang telah ditugaskan.

"Untuk metari pemeriksaan belum bisa saya sampaikan, tapi terkait laporan KNPI," Kata Nurhadi. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kuansing akan melakukan serangkaian penyelidikan perkara dugaan tipikor di lingkungan DPRD Kabupten Kuansing, Riau. Perkara ini berawal dari adanya laporan dari organisasi kepemudaan KNPI ke Kejati Riau beberapa saat yang lalu. 
 
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah dimulai penyelidikan. 

Nurhadi juga tidak membantah kalo pemeriksaan itu terkait sejumlah anggota dewan "koalisi sanjai" yang diduga tidak menjalankan kewajibannya namun tetap menerima haknya seperti biasa. 

"Kalau berdasarkan laporan katanya eggak masuk-masuk, tapi haknya diterima," Ungkap Nurhadi. 

Sebelumnya disejumlah media heboh pemberitaan adanya lima fraksi yang terdiri dari fraksi Demokrat, PDIP, Hanura, PAN dan Gerindra telah sepakat tidak akan pernah menghadiri setiap agenda sidang apapun di DPRD mulai sejak nota keberatan dilayangkan kepada Ketua DPRD Kuansing pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tiga bulan yang lalu.

Pemicunya, kelima fraksi menilai pemilihan AKD beberapa waktu yang lalu dinilai cacat hukum, dan tidak sesuai dengan Tatib di DPRD. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index