LIPO - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung RI terus menggesa pemeriksaan kasus PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu (Inhu), Riau.
Pada pada Rabu (06/07/22), 11 orang dicecar dengan pertanyaan oleh penyidik untuk mendalami dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group.
11 orang yang diperiksa sebagai saksi ini adalah, A selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, MR selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, AMS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, IZ selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, M selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, S selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, DY selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, RS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, KG selaku Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, dan Y selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengatakan, bahwa permiksaan 11 orang tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan masih untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan Tipikor dalam pelaksanaan yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Inhu, Riau," Ungkap Ketut kepada liputanoke.com, pada Rabu (06/07/22).
Sebelumnya, pada Senin (04/07/22), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, TTG selaku Direktur PT Seberida Subur dan Direktur PT Panca Argo Lestari, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, dan PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu YA, juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Kajagung pada Jumat (01/07/22).
Dan di hari dan tanggal yang sama, berdasarkan informasi yang diperoleh, 4 Kades juga diperiksa tim penyidik kejaksaan di Kejari Pekanbaru.
4 Kepala Desa tersebut adalah, M Kades Payaguan, Z Kades Siambul, S Kades Danau Rambai, dan S Kades Ringin.
Berdasarkan surat penggilan, mereka diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dapqm kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kemudian, pada Kamis (30/06/22), Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Korporasi.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.
HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.
Dan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya. (*1)