Tak Ada Kata Ampun, Satu Kapal Hendak Angkut CPO Milik Surya Darmadi Diamankan Kejagung

Tak Ada Kata Ampun, Satu Kapal Hendak Angkut CPO Milik Surya Darmadi Diamankan Kejagung
Salah Satu Kapal Milik Surya Darmadi yang Diamankan Kejagung/ist

LIPO - Tim Penyidik JAM PIDSUS kembali melakukan penyitaan terhadap aset beserta dokumennya yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi, pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA.

Salah satu aset yang disita Kejagung adalah kapal 1 unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai Riau, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L.

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

Selain itu juga dilakukan penyitaan
1 unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L.

Satu kapal yang diamankan pada saat
Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menagatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang.

"Terkait dugaan tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, atas nama Tersangka SD," Pungkas Ketut. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index