Warisan Masa Lalu Bikin Pj Wako Pekanbaru Pusing, Kadiishub Naikan Tarif Parkir Sebagai Resep Penawar

Warisan Masa Lalu Bikin Pj Wako Pekanbaru Pusing, Kadiishub Naikan Tarif Parkir Sebagai Resep Penawar
ilustrasi/LIPO

PEKANBARU, LIPO – Keputusan menaikan tarif parkir oleh Pemko Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan menuai kritikan keras dari masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan, Warganet tak segan-segan mengecam sikap Pj Wako Muflihun yang dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang masih terpuruk oleh dampak covid-19.

Menyikapi banyaknya respon negatif dari masyarakat menyoal kenaikan tarif parkir secara mendadak ini, Muflihun dalam keterangan persnya menjelaskan, sejumlah pertimbangan sehingga tarif parkir dinaikan Rp. 1.000. Akan tetapi, kenaikan tarif parkir bukanlah seketika, tapi sudah dirancang sebelum dirinya menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

"Kebijakan mengenai tarif parkir sudah dirancang sebelum saya jadi menjabat Pj Wako, Segera saya panggil OPD nya agar dianalisa kembali," Kata Muflihun kepada wartawan pada Kamis malam (01/09/22).

Kemudian bermacam pertimbangan diutarakan Muflihun sehingga berujung naiknya tarif parkir. Muflihun menjelaskan, kondisi Pemko Pekanbaru sedang menghadapi masa sulit yang perlu dicari solusinya.

"Persoalan Pekanbaru ini warisan masa lalu, saat ini terjadi defisit anggaran. Selain itu belum lagi persoalan sampah, banjir, dan infrastruktur lainnya yang membutuhkan biaya besar. Belum lagi terkait pendidikan," Kata Muflihun.

Untuk pendidikan minsalnya, Muflihun menjelaskan persoalan jumlah siswa yang tidak sesuai daya tampung yang menjadi "penyakit" tahunan

"Ada 20 ribuan lulus SD, sementara daya tampung SMP itu hanya berkisar 9 ribuan saja. Ini persoalan krusial, meskipun ada sekolah swasta tetap saja tidak cukup untuk menampungnya," kata Muflihun.

Menghadapi persoalan warisan masa lalu ini dikatakan Muflihun, dirinya bersama jajaran sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan memangkas anggaran program yang dinilai tidak prioritas. Meskipun nanti dianggap tidak populis, tapi harus dilakukan.

"Agar terjadi penghematan, itu bagian dari solusi," Ulasnya.

Muflihun pun menyadari dalam kondisi saat ini segala keputusan yang diambil akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi menyangkut kepentingan publik.

Sementara, Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dikonfirmasi liputanoke.com terkait urgensi sehingga menaikan tarif parkir, tidak mau menjelaskan secara detail.

"Mohon maaf, untuk menjawab semua pertanyaan yang masuk ke WhatsApp saya, sudah saya sampaikan kepada rekan-rekan pers secara langsung. Saya khawatir untuk menjawab via WhatsApp kepada teman-teman pers tidak cukup ruang untuk menjelaskan sepotong-sepotong terhadap pertanyaan teman-teman semua, karena bisa memberikan pengertian yang berbeda," Balas Yuliarso, pada Jumat (02/09/22).

Dari sejumlah pertanyaan yang disodorkan, Yuliarso hanya menjelaskan dasar aturan yang menjadi acuan menaikan tarif parkir, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No.41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022.

Saat ditanya urgensinya, Yuliarso enggan memberikan penjelasan. Termasuk banyaknya dugaan, salah satunya kecurigaan masyarakat menaikan tarif parkir jangan-jangan sudah ada "kong kali kong" dengan pihak swasta. (*3)

BACA:Disdukcapil Pekanbaru Berencana Hapus Denda Akta Kelahiran

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index