PEKANBARU, LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas.
Selain itu, Kajati Riau itu juga mengimbau para pejabat untuk menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Dr Supardi saat menjadi narasumber dalam kegiatan silaturahmi Pemprov dengan Kejati Riau, Senin (12/09/00).
Kegiatan yang mengusung tema "Menuju Riau Sejahtera Tanpa Korupsi dan Penuh Ampun" itu dilaksanakan di Balai Serindit Aula Gubernuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Syamsuar, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Juga terlihat Wakil Kajati (Wakajati) Riau Akmal Abbas, Asisten Pembinaan Robinson Sitorus, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tri Joko.
Dalam kegiatan itu Kajati menyampaikan bahwa Indonesia terkenal dan kaya dengan sumber daya alamnya. Itu sejalan dengan perkembangan tindak pidana korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa, yaitu sesuai indeks persentasi korupsi Indonesia 2021 tercatat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK Global yaitu Indonesia berada di urutan 96 dari 180 negara yang sebelumnya peringkat 102," ujar Kajati Riau.
Kajati Riau mengatakan, persoalan yang mendesak yang harus diatasi oleh penegak hukum saat ini adalah perkara korupsi. Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tugas dari penegak hukum saja, melainkan semua pihak harus mengambil peran.
"Kita semua harus menjadi subjek pemberantasan korupsi seperti aparat pemerintah, sektor swasta dan masyarakat yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah,red) 43 tahun 2018, yaitu peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut Supardi.
Selanjutnya, Kajati Riau juga menjelaskan kondisi-kondisi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Yaitu, biaya politik yang tinggi, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, tidak adanya kontrol yang cukup untuk penyuapan, kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah dan buruknya keteladanan.
Sementara sumber-sumber yang berpotensi terjadinya korupsi, kata dia, di antara proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai (ekspor dan impor), perpajakan, pemberian izin, dan pemberian kredit perbankan.
Tidak hanya itu, penegakan hukum juga rentan disusupi perilaku koruptif.
Dalam kesempatan itu, Kajati mengajak Pemprov Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas. Dia juga mengimbau pejabat untuk menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi.
"Jangan kita memberi makan anak istri kita dengan yang haram. Ingat, kita punya anak, istri dan suami," tutur Kajati mengingatkan, seraya mengatakan menjalankan tugas dengan baik adalah bagian dari ibadah.
"Agar ibadah yang dijalankan oleh jajaran pejabat benar-benar tulus untuk meminta ridho dan perlindungan dari Allah SWT," pungkas Kajati Riau.
Di akhir penyampaiannya, Kajati menegaskan komitmen jajarannya untuk menjadi bagian dalam upaya pembangunan di Bumi Lancang Kuning. Dengan begitu, masyarakat di Provinsi Riau menjadi sejahtera dan maju, tanpa korupsi. (*1/***)