Hapus Foto Rumah Sambo di HP Milik Wartawan, Bharada S Diganjar Demosi Satu Tahun

Hapus Foto Rumah Sambo di HP Milik Wartawan, Bharada S Diganjar Demosi Satu Tahun
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si/tnp

LIPO - Hasil Sidang KKEP yang dilaksanakan pada Senin (12/09/22), sekira pukul 13:00 wib hingga 17:50 wib, Bharada S dijatuhi sanksi Etika. 

Tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yaitu Ipda DDC, Brigadir FF dan Briptu FDA.

Dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

"Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS, telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.Com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen. FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen. FS yang beralamat di Jl. Saguling III No. 29 Duren Tiga Jakarta Selatan, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online" jelas Nurul Azizah. 

Dalam persidangan tersebut, Bharada S pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi administratif Mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.

Terduga pelanggar Bharada S dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri. 

Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi KKEP; Kombes. Pol. Rachman Pamudji, S.I.K. selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K. selaku Anggota; Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota; dan Kombes. Pol. Armaini, S.I.K. selaku Anggota. (*1/tnp) 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index