Dugaan Obstruction of Justice, Penyidik Kejagung Periksa Advokat Pada Kasus Duta Palma Group

Dugaan Obstruction of Justice, Penyidik Kejagung Periksa Advokat Pada Kasus Duta Palma Group
Ketut Sumedana/ist

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejagung Ri kembali memeriksa satu orang saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) ada kasus PT Duta Palma Group, pada Rabu (14/09/22). Adalah TRR, selaku Advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa TRR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DFS. 

"Dia (TRR, red) diperiksa sebagai saksi atas tersangka DFS," Kata Ketut. 

Dijelaskan Ketut, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dapat diproses hukum.

"Ada dugaan Obstruction of Justice pada penyidikan kasus Duta Palma di Inhu Riau," Jelas Ketut lagi. 

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Duta Palma Group dalam di Inhu Riau. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index