LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terpidana Stefanus Joko Mogoginta (54), diamankan di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Rabu (14/09/22), sekira pukul 19:50 wib, kemarin.
Laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta merupakan Terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, laki-laki kelahiran Surakarta ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat.
"Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan pihak lain (perusahaan,red)," Jelas Ketut.
Disebutkan Ketut lebih rinci, perbuatan terpidana telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000, dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.
Terpidana Stefanus diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.(*1)