Wacana Jokowi Cawapres di 2024 Tuai Polemik, Ini Penjelasan dari MK

Wacana Jokowi Cawapres di 2024 Tuai Polemik, Ini Penjelasan dari MK
Presiden Jokowi/int

jAKARTA, LIPO - Wacana bahwa presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) ramai hingga menuai pro dan kontra di media. Mahkamah Konstitusi (MK) lalu memberikan klarifikasi soal isu tersebut.

Wacana tersebut menuai pro kontra baik dari partai politik hingga dari mantan Ketua MK. Mahkamah Konstitusi lalu memberi klarifikasi terkait polemik itu.

Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," bebernya.

Jimly Asshiddiqie: Presiden 2 Periode Tidak Bisa Nyawapres!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa presiden 2 periode tidak bisa nyalon wakil presiden (nyawapres). Hal itu menanggapi tafsir yang beragam di berbagai media soal hal itu.

"Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 (1) berbunyi:

Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

"Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti," ucap Jimly.

Denny Indrayana Kritik Wacana Jokowi Cawapres

Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana mengkritik wacana pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024. Denny Indrayana menjelaskan mengapa Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

"Tidak Bisa. Mengapa? Karena Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal 2 periode," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Denny juga menjelaskan soal tidak bisanya dilaksanakan mekanisme Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 soal penunjukan Wakil Presiden saat Presiden berhalangan. Hal itu menurutnya membuat Jokowi dimungkinkan menjadi Presiden lebih dari dua periode.

"Kalau Presiden Jokowi menjadi Wapres (2024-2029), maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal Wapres yang menggantikan Presiden yang berhalangan berpotensi tidak bisa dilaksanakan, karena berarti Jokowi menjadi Presiden lebih dari dua periode, dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945," jelas Denny.

Jika wacana itu bakal terjadi, kata Denny, secara hukum seseorang dapat menjabat presiden dan wakil presiden dalam 3 periode. Dia menyebut periode pertama dapat menjadi presiden, periode kedua menjadi wakil presiden, terakhir kembali menjadi presiden.

"Secara hukum, yang bisa terjadi adalah jika, periode pertama 5 tahun seseorang menjadi presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi presiden kembali," tuturnya.

Dia menyebut sejatinya tidak pernah ada presiden yang telah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri menjadi wakil presiden. Menurutnya, hal ini jadi keajaiban dunia jika terjadi.

"Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai Wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan keajaiban dunia Ke-8!," tutup Denny.

Bambang Pacul: Jokowi Mau Jadi Wapres Bisa, Syaratnya Diajukan Parpol

Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya berbicara kemungkinan Jokowi menjadi cawapres. Bambang Pacul menilai sangat memungkinkan jika Jokowi ingin mencalonkan diri menjadi cawapres di Pilpres 2024 namun tetap ada syaratnya.

Bambang Pacul menegaskan tidak ada aturan yang melarang Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Namun, menurutnya, Jokowi harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurutnya, Jokowi memiliki potensi untuk menjadi cawapres. Meski demikian, dia mengatakan bukan berarti PDIP membuka peluang tersebut.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," ujar Bambang Pacul.

Lebih lanjut, Bambang Pacul menyerahkan sepenuhnya terkait hal itu kepada Ketum Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, soal capres dan cawapres merupakan kewenangan sepenuhnya dari Megawati.

Gerindra Wacana Jokowi Cawapres

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bicara terkait adanya kemungkinan Ketum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi oleh Jokowi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Habiburokhman menilai hal itu memungkinkan berdasarkan konstitusi.

"Ya kalau kemungkinan ya ada saja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," sambungnya.

Habiburokhman mengatakan secara konstitusi Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. Namun, dia mengatakan hal itu bakal berbeda jika dilihat dari konteks politik.

"Ya kalau secara konstitusi memungkin, tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Parta Gerindra," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Gerindra masih membahas sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo. "Sedang dalam proses. Pada saatnya akan diumumkan," ujarnya.


PKB Tolak Wacana Prabowo-Jokowi di 2024

Mencuat wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden (cawapres) berduet dengan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto. PKB, partai yang berkoalisi dengan Gerindra, menolak wacana duet Prabowo-Jokowi pada 2024.

"Masa Jokowi dari presiden ke wapres? Nggak ada kerjaan banget. Catet itu," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Maman menegaskan internal PKB tetap menghendaki Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai capres 2024. Dia menolak wacana duet Jokowi untuk maju menjadi cawapres bareng Prabowo.

"Kita tetap presidennya Cak Imin aja. Ha-ha-ha...," ujarnya.

"Ya, nggak setujulah Jokowi jadi wapres, ngapain," imbuh dia.


Ketum Projo Maknai Wacana Duet Prabowo-Jokowi Sebagai Endorse 2024
Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali maju di Pilpres 2024 menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto mencuat. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menilai sah-sah saja jika Jokowi hendak berlaga untuk ketiga kalinya di perhelatan pilpres.

"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja," kata Ketum Projo Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Budi menganggap wacana itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat. Budi tak memusingkan soal terwujud atau tidaknya wacana Prabowo-Jokowi 2024.(lipo*3/dtc)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index