Polda Riau Telisik Kasus Pengadaan Tanah Pemprov Riau, Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan

Polda Riau Telisik Kasus Pengadaan Tanah Pemprov Riau, Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan
H. Jufri Zubir/Foto: FB

PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau diketahui sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dengan nomor B/271/VI/RES.3.3/2022/Reskrimsus tertanggal 21 Juni 2022, dari Polda Riau yang ditujukan kepada pihak pelapor, yang dalam hal ini H. Jufri Zubir, diterangkan, bahwa pihak penyelidik sudah melakukan wawancara terhadap MF selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku RY selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. 

Kemudian wawancara juga dilakukan terhadap EN selaku Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.

Selain itu, disebutkan juga Tim Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT. 

Pengecekan untuk menentukan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, penyelidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau, dan apabila Ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan Tanah tersebut. 

Informasi yang diperoleh, bahwa Pemerintah Provinsi Riau diduga telah membeli tanah sebesar Rp11,78 miliar kepada pihak berinisial N. Sementara lokasi Tanah yang dibeli berada di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

H. Jufri Zubir saat dikonfirmasi membenarkan telah membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanahnya pada 05 Maret 2022 lalu. Ia pun mengaku sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. 

"Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah," ujar Jufri Zubir, sambil mengirimkan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau via WhatsApp ke redaktur liputanoke.com, pada Minggu (18/09/22) 

Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait proses penanganan perkara tersebut belum memberikan penjelasan sampai berita ini terbitkan. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index