LIPO - Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI kembali memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan Obstruction of Justice dalam perkara Duta Palma Group, pada Senin (19/09/22).
Tiga saksi yang diperiksa adalah, AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai, TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur, dan YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, ketiga saksi diperiksa terkait dugaan menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka DFS," Jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Disebutkan Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (*1)