Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Lima Jenderal

Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Lima Jenderal
Ferdy Sambo/int

JAKARTA, LIPO - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal polri yakni Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, lalu Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Sedangkan anggota sidang:
1. Irjen Wahyu Widada

2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni

3. Irjen Indra Miza.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index