Diduga Garap Lahan Melebihi HGU, Masyarakat Inhu Segel Kebun PT Arvena

Diduga Garap Lahan Melebihi HGU, Masyarakat Inhu Segel Kebun PT Arvena

INHU, LIPO - Dugaan konflik lahan kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

Kali ini PT Arvena didemo puluhan masyarakat Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku. Mereka tampak membawa sejumlah spanduk dan memasangnya di areal kebun PT Arvena. 

"Lahan ini milik Adat Desa Kuala Kilan dan diluar HGU tolong PT Arvena kembalikan ke masyarakat adat Desa Kuala Kilan," Tertulis pada spanduk yang mereka pasang. 

"PT Arvena dilarang Panen sawit ini diluar HGU tolong pemda inhu selesaikan", tertulis di spanduk yang lain. 

Mereka mengklaim bahwa pihak perusahan sudah merampas lahan milik masyarakat. 

Berdasarkan keterangan Kepala Desa, pihak desa telah menyurati Pemkab Inhu untuk memfasilitasi agar persoalan ini bisa selesai. Permintaan itu tertuang dalam surat keterangan Desa Nomor 140/PEM-KKL/III/2022, tentang Penyelesaian kebun diluar HGU PT Arvena Sepakat.

Dijelaskan Kades, awal program PT SL, saat itulah Pemdes Kuala Kilan melakukan pengukuran lahan masyarakat bersama alat ukur GPS milik CV KJSKB/maskur, dan rekan pihak ketiga dari BPN yang memiliki kewenangan dalam pengukuran dan sertifikat tanah.

"Nah berdasarkan pengukuran itulah ditemukan lahan milik PT Arvena Sepakat diluar HGU lebih kurang 13 hektar, yang masuk dalam Desa Kuala Kilan (Peta HGU)," Ungkap Kades Kuala Kilan Ardiyanto, pada Rabu (21/21/2022).

Dijelaskan Kades, karena emosi masyarakat sudah memuncak sehingga lahan yang diduga diluar HGU PT Arvena disegel oleh puluhan masyarakat dengan memasang spanduk di lokasi perkebunan, dan pihak Desa juga sudah melayangkan surat kepada pihak PT Arvena Sepakat pada 18 Maret 2022 lalu. Namun pihak Perusahaan tetap bersikukuh mengatakan bahwa lahan PT Arvena Sepakat sudah masuk dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) serta Hak Guna Usaha (HGU).

"Agar tidak ada sengketa, kami dari pihak Desa Kuala Kilan maka dari itu meminta Tata Pemerintahan (Tapem) Inhu dapat mempertemukan maupun memfasilitasi dengan pihak PT Arvena Sepakat, BPN dan pihak terkait agar turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang diduga diluar HGU tersebut," Jelas Kades Kuala Kilan.

Sementara, pihak PT Arvena, melalui Humas, Robert, saat dikonfirmasi terkait dugaan konflik lahan tersebut enggan menanggapi tuntutan masyarakat tersebut.

"Nggak mau komentar lah," Jawab Robert Singkat. (*5) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index