Gerombolan Geng Motor di Pekanbaru Berbekal Tongkat Baseball Hajar Korbanya

Gerombolan Geng Motor di Pekanbaru Berbekal Tongkat Baseball Hajar Korbanya
4 Tersangka Geng Motor dan Barang Bukti

LIPO - Polisi di Pekanbaru berhasil menangkap 15 orang terduga geng motor yang belakangan membuat resah masyarakat. Geng motor ini tak segan-segan melukai kemudian merampas barang berharga milik korbannya. 

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan serta penganiayaan  sudah terjadi pada Ahad (11/9/2022) lalu. Dua korban di tempat kejadian yang berbeda menjadi korban kebrutalan geng motor ini. Satu korban di jakan Arifin Achmad, satu lagi terjadi di jalan Paus Pekanbaru. 

Geng motor ini melukai korban menggunakan tongkat baseball. Akibatnya, kepala korban mengalami luka bocor. 

Satreskrim Polresta Pekanbaru juga telah mengamankan 4 orang tersangka merupakan geng motor yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korbannya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, para pelaku geng motor ini secara random mencari sasaran untuk dianiaya dan dikeroyok.

"Jadi mereka ini random. Ada nampak orang di jalanan atau sedang nongkrong di pinggir jalan, langsung dianiaya dan dikeroyok," kata Andrie, Rabu (21/09/2022).

Andrie juga menjelaskan, para pelaku geng motor ini saat hendak mencari sasaran selalu beramai atau beriring-iringan. Tidak hanya itu, mereka juga sudah membawa tongkat untuk memukul korbannya.

"Geng motor ini tidak sendirian, tapi lebih dari 1 orang untuk menganiaya korbannya. Mereka juga sudah menyiapkan tongkat untuk menganiaya korbannya," ungkapnya.

Andrie juga menceritakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga sudah menetapkan 4 orang tersangka dari kasus tersebut yaitu Raka (27), Mike (19), Riski (18), dan SR yang masih di bawah umur.

"Kami amankan 15 orang geng motor hari Senin lalu. Tapi 4 orang yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Sedangkan 11 orang lainnya tidak terlibat," tukasnya.

Namun, meskipun 11 orang yang tidak terlibat itu tidak ditahan, petugas kepolisian juga mewajibkan agar mereka wajib lapor.

"Mereka yang tidak terlibat ini dipulangkan. Namun membuat surat pernyataan dan wajib lapor," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index