Rugikan Negara Rp.97,3 Milyar

Kasus Dugaan Tipikor Perpajakan, Barang Bukti Tumpukan Uang & Tas Bermerk Curi Perhatian

Kasus Dugaan Tipikor Perpajakan, Barang Bukti Tumpukan Uang & Tas Bermerk Curi Perhatian
Barang Bukti/ist

LIPO - Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan, Kamis (22/09/22) kemarin. 

Khusus untuk barang bukti, penyidik menghadirkan bukti fisik berupa  tumpukan uang dan sejumlah tas wanita bermerek. Tampak pecahan uang warna merah yang dibungkus rapi dan tas merek berkelas seperti Cristian Dior bermotif. 

Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, menjelaskan, dalam perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).

Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing perkara:

"Untuk Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576, danTersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919, dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494," kata Endang dalam siaran persnya, pada Kamis (22/09/22). 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index