Polda Sumut Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Bos Judi Online Medan

Polda Sumut Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Bos Judi Online Medan

LIPO - Polda Sumut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di lembaga perbankan dalam penyidikan kasus judi dalam jaringan atau online tersangka Apin BK. Karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.

Ia mengatakan, Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK.

"TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah," Ucapnya, pada Jumat (23/09/2022) kemarin.

"Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," Kata Kabid Humas melanjutkan. 

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi daring itu, yakni Apin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Tersangka Apin BK adalah pemilik judi online yang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nico Prasetya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara untuk tersangka Apin BK yang dikabarkan kabur ke luar negeri, Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice guna memburunya. 

"Polisi tidak hanya menjerat bos judi online Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga pasal TPPU," terang Kabid Humas.

Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengimbau Apin BK menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (*1/tnp) 






Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index