Ratusan Ribu Bungkus Rokok Milan Tanpa Cukai Diamankan Polisi

Ratusan Ribu Bungkus Rokok Milan Tanpa Cukai Diamankan Polisi
Siaran Pers Polda Bengkulu/Foto: Hms Polda Bengkulu

LIPO - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran 2,3 juta batang rokok tanpa cukai merek. 

Berdasarkan siaran pers Polda Bengkulu pada Selasa (27/09/22), Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu. Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu, dan jajaran. 

"Diamankan di Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," Jelas Dodi. 

Dipaparkan Dodi, dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, untuk kepentingan pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu. 

"Kami dari pihak Kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu," ungkapnya.

Dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.

"Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai," Ungkap Dodi. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index