Digagalkan Menyebrang ke Malaysia, 43 WNA asal Bangladesh Dipindahkan ke Rudimin

Digagalkan Menyebrang ke Malaysia, 43 WNA asal Bangladesh Dipindahkan ke Rudimin
Wakapolres Bengkalis saat Siaran Pers/F: Humas Polres

LIPO - Polres Bengkalis melakukan serah terima 43 WNA asal Bangladesh kepada Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, pada Kamis (29/09/22). 

Sebelumnya, 43 WNA ini diamankan hendak diselundupkan berangkat ke Malaysia. 

Pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Keimigrasian ini, Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka ED (22), dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, menjelaskan, bahwa terhadap 43 WNA asal Bangladesh ini akan dikirim ke Rumah Detensi Imigran (Rudimin) Pekanbaru, pada Jumat (30/08/22). 

"Untuk diproses pemulangan ke negeri asal," Jelas Reza, dalam keterangan tertulisnya. 

Sementara, untuk 10 orang PMI akan diberangkatkan menuju BP2MI Dumai, di waktu yang sama. 

Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. 

"Untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis," Pungkas Reza. 

Dalam kasus ini tersangka disangkakan Pasal 2 ayat  (1) jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index