Bapak Jadi Kepsek Dua Anaknya Dijadikan Guru di SLBN Inhu, Picu Kecemburuan Sosial?

Bapak Jadi Kepsek Dua Anaknya Dijadikan Guru di SLBN Inhu, Picu Kecemburuan Sosial?
Kepsek SLBN Inhu, Agus Miyanto/F: LIPO

INHU, LIPO - Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Inhu, Agus Miyanto, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan jabatan dengan memasukan dua orang anaknya menjadi guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Hal dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial. 

Sumber yang terpercaya menyampaikan kepada liputanoke.com, bahwa Kepsek SLBN Inhu terkesan  memaksakan anaknya menjadi guru tanpa prosedur yang jelas. Hal dapat dilihat SK yang terbit. Agus Miyanto  memasukkan kedua anak kandungnya yaitu berinisial RF, yang merupakan lulusan Psikologi menjadi guru di SLBN Inhu.

Dan kemudian, saat Pemerintah Provinsi melakukan pendataan guru honorer, Agus Miyanto kembali memasukan anak pertamanya berinisial MEL di sekolah yang sama. 

Dengan masuknya kedua anak Agus Miyanto di sekolah dimana Agus Miyanto memimpin, timbul berbagai dugaan pertanyaan-pertanyaan dari lingkungan sekolah tersebut. Agus Miyanto diduga memanfaatkan jabatannya melakukan kolusi dan nepotisme. 

Hal itu terus menjadi buah bibir, apalagi diketahui SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk anak pertamanya MEL tersebut tertanggal 03 Januari 2022, sementara  anak tersebut selama ini belum pernah mengajar sama sekali di SLBN Inhu, sampai hari ini MEL terdaftar sebagai mengajar di SMK Muhammadiyah Pasir Penyu sebagai guru bahasa indonesia. 

"Ini sangat aneh, hal ini perlu dipertanyakan, Kepsek diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menjadikan anaknya  guru di SLBN, ada apa?," Ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya, kepada liputanoke.com, pada Jumat (30/09/2022) lalu.

Masih kata narasumber, jika dilihat dalam situs sekolah.disdik.riau.go.id terlihat banyak kejangalan dan bahkan ada dugaan rekayasa, sebab ada yang tidak sinkron antara SK dan No SK  atas nama RF. Dimana RF masuk SLBN pada 2021 namun dalam situs dibuat masuk pada 2020.

"Kan jelas itu tidak sinkron jika dilihat dalam situs sekolah.disdik.riau.go.id, ada apa, diduga kepsek melakukan kongkalikong dengan Dinas Pendidikan memuluskan anak nya, sedangkan No SK 311/KPTS/SLBN-Inhu/VI/2021/800 dan SK Pertama 2020, disitu aja jelas beda," Jelas narasumber tersebut.

Sementara Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Inhu, Agus Miyanto, saat dikonfirmasi, dirinya tidak menepis bahwa apa yang dilakukannya bisa dianggap tindakan kolusi dan nepotisme. 

"Saya akui itu mungkin melanggar aturan dan ada unsur KKN, tetapi KKN disini bukan korupsi. Memang istri saya, anak saya mengajar di SLBN ini, namun semuanya sudah dikoordinasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau hal tersebut tidak ada persoalan," pungkas Kepala Sekolah Agus Miyanto, pada Minggu (2/10/2022). (*15) 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index