Massa APMP Kembali Desak Kejati Riau Periksa Usaha PT Surya Dumai Group

Massa APMP Kembali Desak Kejati Riau Periksa Usaha PT Surya Dumai Group
Demo APMP di Kejati Riau/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) kembali menggelar aksi demo di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu (05/10/22). 

Tuntutan para peserta aksi masih seperti demo sebelumnya, mereka mendesak Kejati Riau memeriksa pemilik PT Surya Dumai Group

"Diduga Hampir 80 persen lahan PT Surya Dumai Group tidak ada HGU-nya. Oleh sebab itu, panggil dan tangkap Martias, pemilik Surya Dumai Group," kata salah seorang orator.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Marthias Pangiono alias Pung Kian Hwa!! Tangkap! Tangkap! Periksa HGU PT Surya Dumai Group"

Dalam keterangannya, Korlap Aksi David Jerry Leonardo Sitinjak mengatakan, bahwa bukti bukti terkait dugaan  pelanggaran izin PT Surya Dumai Group ini telah diserahkan  ke Kejaksaan Agung RI. Termasuk juga ke pihak Kejati Riau pada aksi sebelumnya, 14 dan 27 September 2022 lalu.

Selain itu, pihak APMP juga meminta Kejati Riau untuk mengusut PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), anak perusahaan PT Surya Dumai Group.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau di bawah kepemimpinan Doktor Supardi, SH, MH untuk mengusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT Ciliandara dan PT RAKA," Pintanya.

Sementara itu terkait dengan aksi mahasiswa yang menuding PT Surya Dumai yang diduga melakukan penanaman di dalam kawasan hutan tersebut, pihak Surya Dumai Group melalui legal, Haryanto, saat dikonfirmasi liputanoke.com beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa dalam usaha perkebunan ini pihaknya dalam hal ini Surya Dumai mengurus izin.

"Kita mengurus izin, kita punya izin, kalaupun ada kritik atau mereka menuduh kami, itu sah-sah saja, dan itu akan menjadi koreksi bagi kami untuk berbenah untuk lebih baik dan kami berusaha untuk tampil terus lebih baik. Dan kita tidak mungkin bermain main melanggar hukum, dan itu resikonya besar, apalagi perusahaan kita ini sudah go public. Dalam hal ini kita juga tidak ada berpesan atau menerima pesan, biarkan lah proses ini berjalan, karena yang dituntut itu adalah proses pendewasaan kita saja," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index