Geger!!! Mantan Menteri Susi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Impor Garam

Geger!!! Mantan Menteri Susi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Impor Garam
Susi Pudjiastuti, saat Memberikan Keterangan Pers/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - "Tenggelamkan", kata ini tak asing lagi di publik tanah air terutama di jagad maya. Bila menyebut kata-kata itu, pikiran kita langsung teringat sosok perempuan Susi Pudjiastuti, yang berani menenggelamkan kapal ilegal yang masuk ke perairan indonesia saat menjadi Menteri Kabinet Jokowi Periode Pertama. 

Kini nama Susi mencuat kembali, bukan soal menenggelamkan kapal tapi soal impor garam industri. 

Pada Jumat 07 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022. 

Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, yang tak lain adalah Susi Pudjiastuti. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa Susi diperiksa sebagai saksi terkait

dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada periode tersebut. 

"Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam; 

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," Kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. 

Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," Kata Ketut. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index