Tak Sadar Polisi Mengintai, Pengedar Narkoba di Inhu Taruh Kotak Permen Berisi Sabu di Pinggir Jalan

Tak Sadar Polisi Mengintai, Pengedar Narkoba di Inhu Taruh Kotak Permen Berisi Sabu di Pinggir Jalan
Terduga Pengedar, AW alias Alip/F: LIPO

INHU, LIPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Inhu, Riau, meringkus seorang laki-laki berinisial AW alias Alip (42), pada Selasa (11/10/22), sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya. 

AW tertangkap tangan diduga sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram tersebut di pinggir jalan.

Selain mengamankan 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Oktober 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam di lapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba di wilayah itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pengintaian pergerakan target. Tampak target sedang menaruh sesuatu di pinggir jalan, ketika itu pula target yang mengaku bernama Alip diamankan.

Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. 

Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip. Di rumah itu, ditemukan puluhan plastik klip pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan residivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.

"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkas Misran. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index