Sidang Kasus 'Duren Tiga', FS: Berani Kamu Tembak Yosua?

Sidang Kasus 'Duren Tiga', FS: Berani Kamu Tembak Yosua?
Sidang Kasus Duren Tiga/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengelar sidang kasus 'duren tiga' dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, pada Selasa (18/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana. 

Terdakwa Richard Eliezer didakwa JPU  dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terhadap Terdakwa Richard Eliezer JPU menjelaskan secara singkat peristiwa sehingga Richard Eliezer terseret dalam kasus tersebut. 

Terdakwa Richard Eliezer menerima penjelasan dari Saksi  Ferdy Sambo kejadian 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan "bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua", setelah itu Terdakwa Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi  Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan Saksi  Ferdy Sambo itu juga didengar Saksi Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa, dan duduk di samping Saksi  Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi  Ferdy Sambo dan Terdakwa Richard Eliezer.

Selanjutnya Saksi  Ferdy Sambo  mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa Richard Eliezer "berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Saksi  Ferdy Sambo tersebut lalu Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan".

Mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa Richard Eliezer untuk menembak Korban Yosua Hutabarat lalu Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer disaksikan oleh Saksi Putri, dimana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat sebagaimana kehendak Saksi  Ferdy Sambo. 

Ketika Saksi  Ferdy Sambo meminta Saksi Ricky Rizal memanggil Terdakwa Richard Eliezer sampai dengan waktu Terdakwa Richard Eliezer naik menemui Saksi  Ferdy Sambo menggunakan lift ke lantai 3. 

Setelah itu Saksi  Ferdy Sambo meminta kepada Terdakwa Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa Richard Eliezer, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa Richard Eliezer yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8  butir peluru 9 mm. 

Selanjutnya Terdakwa Richard Eliezer memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi  Ferdy Sambo tersebut. 

Pada saat Terdakwa Richard mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi  Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Yosua Hutabarat.

Kemudian Saksi  Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer untuk menembak Korban Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Yosua Hutabarat.

 

Lalu Saksi  Ferdy Sambo berkata lagi kepada Terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran Terdakwa Richard Eliezer adalah untuk menembak Korban Yosua Hutabarat sementara Saksi  Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Terdakwa Richard Eliezer, karena kalau Saksi  Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

Selanjutnya Saksi  Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan Terdakwa Richard Eliezer untuk menembak Korban Yosua Hutabarat, dengan skenarionya adalah "Korban Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan Saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa Richard Eliezer datang, selanjutnya korban Yosua Hutabarat menembak Terdakwa Richard Eliezer dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa Richard Eliezer".

Pada saat Saksi  Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi  Ferdy Sambo dengan Terdakwa Richard Eliezer perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46. 

Dan tidak hanya itu saja, Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Saksi  Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa Richard Eliezer "jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)".

Mendengar perkataan Saksi  Ferdy Sambo tersebut, lalu Terdakwa Richard Eliezer menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi  Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat, dimana Saksi Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi  Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban Yosua Hutabarat.

Untuk meminimalisir perlawanan Korban Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi  Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer yang sudah diamankan oleh Saksi Ricky Rizal terlebih dahulu, dengan mengatakan "mana senjata Yosua?", dijawab oleh Terdakwa . , Richard Eliezer "ada, di simpan di mobil Lexus LM!".

Kemudian Saksi  Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik Korban Yosua Hutabarat, lalu Terdakwa Richard Eliezer turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi Ricky Rizal di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa Richard Eliezer dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi  Ferdy Sambo.

Pada saat Terdakwa Richard Eliezer menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban Yosua Hutabarat kepada Saksi  Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer melihat Saksi  Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Yosua Hutabarat. 

Terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat. 

Selanjutnya Saksi  Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Kuat Maruf di lantai satu, saat itu Saksi Kuat Ma'ruf melihat Saksi  Ferdy Sambo. 

Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi  Ferdy Sambo mengatakan "Wat!, mana Ricky dan Yosua... panggil!".

Disaat yang bersamaan Terdakwa 

Richard Eliezer  yang mendengar suara Saksi  Ferdy Sambo langsung turun ke lantai satu, lalu Saksi  Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa Richard Eliezer "kokang senjatamu!".

Setelah itu Terdakwa Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan. 

Saksi  Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban Yosua Hutabarat, pada saat itu Saksi  Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban Yosua Hutabarat lalu mendorong Korban Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi Korban Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi  Ferdy Sambo, dan Terdakwa Richard Eliezer yang berada disamping kanan Saksi  Ferdy Sambo. Sedangkan posisi Saksi Kuat Ma'ruf berada di belakang Saksi  Ferdy Sambo dan Saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban Yosua Hutabarat melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa Richard Eliezer, sedangkan Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3  meter dari posisi Korban Yosua Hutabarat berdiri.

Kemudian Saksi  Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!", lalu Korban Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?".

Selanjutnya Saksi  Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa Richard Eliezer  dengan mengatakan "Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!".

Selanjutnya Terdakwa Richard Eliezer mendengar teriakan Saksi  Ferdy Sambo , lalu Terdakwa Richard Eliezer sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi  Ferdy Sambo menghampiri Korban Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi  Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1  kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya Saksi  Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat, kemudian Saksi  Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Yosua Hutabarat. 

Kemudian Saksi  Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa Richard Eliezer dengan Korban Yosua Hutabarat.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Richard Eliezer telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Richard Eliezer mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa Richard Eliezer. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index