WNA Asal Peru Kelabui Petugas Bandara Simpan Ratusan Kapsul Kokain dalam Perut

WNA Asal Peru Kelabui Petugas Bandara Simpan Ratusan Kapsul Kokain dalam Perut
Ilustrasi/int

LIPO - Penyelundupan narkotika jenis kokain 1,2 kg asal Brasil  berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (11/10/22) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Mukti Juharsa, SIK, mengatakan, pelaku mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang haram tersebut di dalam perut. 

"Kita melakukan 'joint investigation' dan ada seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya," tegas  Mukti Juharsa. 

Dari informasi tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka EAM setelah pesawatnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan urine dan rontgen.

"Modusnya modus 'swallow', diminum, ditelan, sehingga tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola-bola, itu ada dalam perut tersangka, jelas Mukti. 

Pihak Petugas membutuhkan waktu selama dua hari guna mengeluarkan seluruh kapsul berisi narkotika yang ditelan tersangka EAM.

Total ada 116 kapsul yang dikeluarkan dari perut tersangka dan saat diperiksa kapsul tersebut positif berisi kokain dengan berat total 1,2 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan wanita asal peru (EAM) tersebut membawa kokain dari Brazil menuju Indonesia untuk diedarkan di Indonesia khususnya di Jakarta. Pengguna kokain tersebut berasal dari kalangan atas karena harganya yang sangat mahal yakni Rp10 juta per gram.

Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., menegaskan bahwa mengatakan penyidikan kasus penyelundupan narkotika internasional tersebut masih terus berjalan dan saat ini petugas sedang menyelidiki kepada siapa kokain tersebut akan diantarkan.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutup  Mukti Juharsa. (*1/tbn) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index