Penyidik Sita Aset Tersangka Kasus Proyek Pengadaan Satelit

Penyidik Sita Aset Tersangka Kasus Proyek Pengadaan Satelit
Penyitaan Aset Milik Tersangka AW/LIPO

LIPO - Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021, pada Jumat (21/10/22) kemarin. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, giat penyitaan aset dilakukan pada pukul 10.00 wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print- 296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, penyitaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Aset yang dilakukan penyitaan berupa 1 bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan terletak di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta seluas 1.508 M2," Kata Ketut melalui keterangan tertulis. 

Dikatakan Ketut, penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama Tersangka AW dan kakak kandung Tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan. 

"Penyitaan seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari objek penyitaan, Tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi objek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," Jelas Ketut. 

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index