Polri Tahan Dirut LIB & Lima Tersangka Lainnya Kasus Tragedi Kanjuruhan

Polri Tahan Dirut LIB & Lima Tersangka Lainnya Kasus Tragedi Kanjuruhan
Irjen Dedi Prasetyo/F: Humas Polri

JAKARTA, LIPO - Polri terus mendalami tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Pada kasus yang menelan ratusan korban tersebut, Polri melakukan penahanan terhadap enam tersangka. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan pada Senin (24/10/22), usai menjalani pemeriksaan. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun ke enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB  AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," Pungkas Dedi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index