Akibat Unggahannya di Instagram, Nyai Ditahan Kejaksaan

Akibat Unggahannya di Instagram,  Nyai Ditahan Kejaksaan
Tersangka NM/F: Kejari Serang

LIPO - Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara dugaan tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M, pada Selasa (25/10/22). 

NM yang merupakan selebgram ini langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa selama 20 hari kedepan terhitung mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. 

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, S.H, mengatakan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka NM  telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peneliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

"JPU segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," jelas Rezkinil Jusar melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/10/22). 

Terkait kasus yang menjerat NM sebagai tersangka, Rezkinil Jusar, menceritakan, bahwa sekira pada bulan Mei 2022, tersangka NM melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online, kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

"Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," Jelasnya. 

Dalam kasus ini, Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

NM yang akrab disapa Nyai ini sempat menolak ditahan pihak Kejaksaan. 

NN dibawa Satreskrim Polresta Serang Kota, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, sekitar pukul 18.00 WIB. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index