Hari Ini, Mantan Kadis Perkebunan Riau Jadi Saksi di Sidang Kasus Duta Palma Group

Hari Ini, Mantan Kadis Perkebunan Riau Jadi Saksi di Sidang Kasus Duta Palma Group
Sidang Kasus Duta Palma Group/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Duta Palma Group, Senin (31/10/22). Sidang dimulai pukul 10.00 wib, dan saat ini sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini mengagendakan 7 orang saksi untuk dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi yang diterima liputanoke.com, adapun saksi saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang kali ini, yaitu H. Zulher, Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, SE, M. Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan, S. Hut. 

Namun dari 7 orang yang diagendakan hadir sebagai saksi, dua orang tidak menghadiri sidang, yaitu Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta. 

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index