Kasus Impor Garam, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka, Tiga Diantaranya Pejabat Kemenperin RI

Kasus Impor Garam, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka, Tiga Diantaranya Pejabat Kemenperin RI
Siaran Pers Penetapan Tersangka Kasus Impor Garam/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - Tim penyidik Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022, pada Rabu (02/11/22). 

Adapun 4 orang yang ditetapkan Tersangka tersebut, yaitu MK, selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022. , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan 

FJ, selakuDirektur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI. 

YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, terhadap keempat. tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. 

"Ditahan dari 02 November hingga 21 November 2022," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (02/11/22). 

Ketut Sumendana menjelaskan, MK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, FJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan FTT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara dalam kasus ini, disebutkan Ketut, modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah diduga merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal, para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. 

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelas Ketut. 

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dikatakan Ketut lebih lanjut, dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

"Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index