LIPO - Sidang kasus Duta Palma Group direncanakan akan kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (07/11/22) mendatang.
Pada sidang yang akan datang, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi diperiksa keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber liputanoke.com, 10 saksi yang akan diperiksa keterangannya, yaitu,
1. Ade Mukadi, S.Hut., M.Si (Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK 2022)
2. Saharudin (Kepala Desa Danau Rambai – PT. PAL)
3. Jamri Tumanggor (Koperasi Tani Rahmat Usaha - PT Kencana Amal Tani)
4. Suroso (Kepala Desa Ringin - PT. Kencana Amal Tani)
5. Joni Aris Wasito (Kepala Desa Kelesa - PT. Kencana Amal Tani)
6. Marwan (Kepala Desa Penyaguan - PT. Palma Satu)
7. Bambang Wibisono (Koperasi Cenaku Lestari - PT. Banyu Bening Utama)
8. Suroto (Kepala Desa Kuala Mulia Kabupaten Indragiri Hulu - PT Banyu Bening Utama)
9. Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul - PT Seberida Subur), dan
10. Muksin (Kepala Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu).
Sidang sebelumnya pada pada Senin (31/10/22), JPU menghadirkan 5 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ini. Sementara, dua saksi batal hadir, yaitu Gulat Medali Emas Manurung, dan Suheri Terta.
Ketidakhadiran saksi ini membuat raut muka tim penasehat hukum terdakwa Raja Thamsir Rachman kecewa. Karena Tim penasehat hukum beranggapan keterangan kedua saksi tersebut sangat penting untuk didengarkan untuk klien yang didampingi mereka.
Advokat Zulkarnain Kadir, mengatakan, pihaknya sudah minta melalui hakim agar tim Jaksa Penuntut Umum (untu pada sidang berikutnya bisa menghadirkan saksi sesuai dengan dijadwalkan.
Apalagi kata Zulkarnain Kadir, saksi-saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Begitu juga pada sidang sebelumnya, mantan Bupati Inhu, Mujitaib Thalib tidak hadir sebagai saksi tanpa keterangan.
"Sidang hari ini dua saksi tidak hadir tanpa keterangan, Gulat Medali Emas Manurung, dan Suheri Terta. Padahal keduanya kami anggap saksi kunci untuk klien kami," jelas Zulkarnain Kadir usai mengikuti sidang, Senin (31/10/22).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini disebutkan JPU dalam surat dakwaan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)